Find Us On Social Media :

Keluarga Para Korban Puas, Hakim Putuskan TNI Pelaku Mutilasi 4 Orang Papua Diganjar 2 Hukuman Sekaligus!

By None, Jumat, 27 Januari 2023 | 14:46 WIB

Sidang putusan vonis penjara seumur hidup atas Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi dalam kasus pembunuhan empat warga Nduga di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023).

Grid.ID - TNI pelaku mutilasi 4 orang di Papua kini mendapat ganjarannya.

Ganjaran yang didapatkan TNI pelaku mutilasi 4 orang di Papua tampaknya membuat keluarga korban puas.

Pasalnya, TNI pelaku mutilasi 4 orang di Papua diganjar 2 hukuman sekaligus.

Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dia juga dijatuhi hukuman pemecatan dari kesatuan TNI dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan.

Dalam pembacaan putusan, hakim menilai, Mayor Helmanto terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Sultan, dikutip dari Kompas.com.

Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan putusan bagi terdakwa adalah aksi pembunuhan memberikan dampak psikologis bagi para keluarga korban, tidak berperikemanusiaan, dan merusak citra TNI sebagai pelindung rakyat.

Perbuatan terdakwa juga berdampak merusak soliditas TNI dan rakyat dalam tugas di Papua.

Setelah mendengarkan putusan hakim, Helmanto pun menyatakan tidak menerima vonis penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

Baca Juga: Memerankan Sosok TNI Dalam Film 'Adagium', Angga Asyafriena Akui Perlengkapan yang Digunakan Cukup Berat

Ia akan berdiskusi dengan penasihat hukum dengan jangka waktu selama tujuh hari.