Find Us On Social Media :

Keluarga Para Korban Puas, Hakim Putuskan TNI Pelaku Mutilasi 4 Orang Papua Diganjar 2 Hukuman Sekaligus!

By None, Jumat, 27 Januari 2023 | 14:46 WIB

Sidang putusan vonis penjara seumur hidup atas Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi dalam kasus pembunuhan empat warga Nduga di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023).

Sultan memaparkan, Helmanto selaku Komandan Detasemen Markas Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo tidak berada di lokasi saat terjadi pembunuhan empat korban.

Akan tetapi, Helmanto terlibat dalam perencanaan pembunuhan sejak 19 Agustus 2022 dan mendapatkan bagian dari hasil perampasan uang korban.

”Helmanto terbukti bersama tujuh orang lainnya terlibat dalam aksi perencanaan pembunuhan empat korban dan menerima uang senilai Rp 22 juta.

Ia pun yang memberikan instruksi bagi Kapten Inf Dominggus Kainama untuk menghabisi nyawa empat korban jika melawan saat ditangkap,” kata Sultan.

Adapun, salah satu terdakwa dari anggota TNI, Kapten DK, meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura karena sakit, pada 24 Desember 2022.

Kasus mutilasi ini mendapat perhatian Panglima TNI, Komisi I DPR hingga Presiden Joko Widodo.

Artikel ini telah tayang di laman KompasTV dengan judul: Mayor TNI Terdakwa Mutilasi Papua Divonis Penjara Seumur Hidup, Pihak Korban: Sesuai Harapan (*)