Find Us On Social Media :

Mahasiswa UI yang Tewas Terlindas Pensiunan Polri Batal Jadi Tersangka, Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur

By Mentari Aprelia, Senin, 13 Februari 2023 | 11:17 WIB

Hasya, mahasiswa UI yang tewas gegara ditabrak pensiunan Polri batal jadi tersangka

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Kabar soal mahasiswa Universitas Indonesia yang justru menjadi tersangka usai tewas terlindas mobil beberapa waktu lalu sukses bikin masyarakat geger.

Ya, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Putra (17) itu padahal menjadi korban tewas usai terlibat kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Senin (13/2/2023), Adi Syaputra yang merupakan ayah korban, menyebut bahwa anaknya sedang dalam perjalanan pulang ke indekos setelah mengikuti acara kampus.

Namun, saat berada di lokasi kejadian, Hasya berhenti mendadak lantaran kaget ada kendaraan yang melintas di depannya.

Hasya pun oleng hingga jatuh ke arah kanan.

Dari arah berlawanan, muncul mobil yang dikendarai pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang langsung melindas Hasya.

Kendati demikian, pelaku disebut tidak mau membawa Hasya ke rumah sakit.

Akhirnya, Hasya pun sempat terkapar selama 20-30 menit karena teman-temannya sibuk mencari pertolongan hingga Hasya akhirnya meninggal.

Namun, Hasya yang telah meninggal justru dijadikan tersangka karena polisi menganggap tewasnya mahasiswa UI tersebut lantaran kesalahan sendiri.

"Kelalaian dalam mengendarai sepeda motor jadi nyawanya hilang sendiri, gitu," ujar polisi.

Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Begini Kata Polisi

"Jadi yang menghilangkan nyawanya dia sendiri karena kelalaiannya dia sendiri." 

"Bukan kelalaiannya si Pak Eko," lanjutnya.

Kemudian kasus tersebut ditutup dengan alasan tersangka sudah meninggal dunia.

"Kenapa di SP3? Pertama, kasus itu sudah kadaluarsa," kata sang polisi lagi.

"Yang kedua, tidak cukup bukti."

"Yang ketiga, tersangka meninggal dunia," imbuhnya.

Namun, kini polisi menyebut bahwa penetapan Hasya sebagai tersangka sebagai kesalahan prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa temuan itu berdasarkan analisa Tim Asistensi dan Evaluasi saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo di ICE BSD seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Bersamaan dengan itu, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka tersebut.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut."

Baca Juga: INNALILLAHI, Mahasiswa UI Ditabrak dan Dilindas Mobil Pensiunan TNI, Korban Justru Jadi Tersangka, Kok Bisa?

"Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo.

(*)