Find Us On Social Media :

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Diberi Waktu 7 Hari untuk Lakukan Hal Ini, Apa Itu?

By None, Senin, 13 Februari 2023 | 20:20 WIB

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Diberi Waktu 7 Hari untuk Lakukan Hal Ini, Apa Itu?

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Suami Putri Candrawathi Sengaja Bunuh Brigadir J

Jika terdakwa menolak putusan dan ingin mengajukan banding, tetapi dalam tenggang waktu tujuh hari itu dia berubah pikiran dan menerima, keputusan akhir tetap menerima vonis dan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, keputusan pengadilan tingkat pertama akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu tujuh hari itu terlampaui.

Adapun pada Pengadilan Tinggi, putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu 14 hari sejak putusan terlampaui.

Hal itu sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) KUHAP.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.