Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari buat Putuskan Banding Usai Divonis Mati"
(*)