Find Us On Social Media :

Rasa Sakit Hati Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Tuduhan Pelecehan Seksual Banyak Kejanggalan

By None, Selasa, 14 Februari 2023 | 09:36 WIB

Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.

Hal tersebut diungkap Majelis PN Jaksel dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyampaikan para terdakwa telah terpicu omongan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

“Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati,” katanya.

Karena itu, Hakim Wahyu pun menyatakan para terdakwa melakukan meeting of mind untuk melakukan upaya penyingkiran Brigadir J.

Baca Juga: Brigadir J Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi, Lantas Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Ajudannya?

“Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.

Meeting of mind artinya adalah pertemuan pikiran.

Melansir Cornell Law School, meeting of minds adalah persetujuan aktual oleh kedua belah pihak termasuk kesepakatan tentang syarat, ketentuan, dan pokok bahasan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hakim Percaya Ada Rekayasa Cerita Pelecehan Seksual dan Dendam Putri Candrawathi

(*)