Find Us On Social Media :

2 Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Geprek di Bekasi Berhasil Diamankan, Kondisi Bayi Korban yang Ditemukan di Pos Satpam Memprihatinkan!

By None, Minggu, 19 Februari 2023 | 20:31 WIB

Seorang wanita bernama Intan (28) ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah rumah toko (ruko), Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing RT 03/04, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).

Dari keterangan awal yang didapatkan dari pelapor, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.

Hal tersebut karena kasus pembunuhan tersebut disertai dengan penculikan anak dari korban I.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa I tewas dibunuh HK dan MA yang merupakan karyawan barunya.

Kedua kemudian berhasil diringkus di daerah Subang, Jawa Barat, tepatnya di kawasan Jalan Pantura Sukamandi.

Kala itu, kedua pelaku baru diturunkan dari bus tujuan Yogyakarta karena kekurangan ongkos.

Penyidik kemudian melakukan interogasi awal dan menanyakan keberadaan bayi korban I.

Kedua pelaku akhirnya menunjukkan lokasi sang bayi yang ditinggalkan di pos ronda dekat lokasi penangkapan.

"(Sekitar) 150 meter dari lokasi ditangkapnya tersangka ini, kami akhirnya berhasil menyelamatkan bayi korban penculikan di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong," tutur Hengki.

Baca Juga: Keluarga Korban Bongkar Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Polisi Aman Sejumlah Barang Bukti Ini

Bayi tersebut kemudian langsung dievakuasi petugas dan diserahkan kepada, sekaligus dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya.

Pada saat dievakuasi, bayi tersebut terkulai lemas di pos ronda yang kosong karena kelaparan.Sementara itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Keduanya dijerat pasal 340 juncto pasal 365 dan pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan pasal 76 F juncto pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Hengki.

Artikel ini telah tayang di laman TribunJateng dengan judul: Pembunuh Bos Ayam Goreng Bekasi Ditangkap saat Baru Diturunkan dari Bus karena Kekurangan Ongkos (*)