Find Us On Social Media :

Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati, Begini Prediksi Nasib Akhir Suami Putri Candrawathi

By Mia Della Vita,Grid., Senin, 20 Februari 2023 | 16:39 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Grid.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati, meski sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempo lalu.

Keyakinan Mahfud MD ini berdasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026.

Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup, apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Di samping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo, di antaranya banding atau kasasi, sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.

Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).

Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Sambo nantinya.

"Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini."

Baca Juga: Inilah Jawaban Kejagung RI Terkait Kapan Ferdy Sambo Akan Dieksekusi Mati

"Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Politik Hukum UII tersebut.

Ia pun mengatakan tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.

Mahfud juga mengakui, meskipun ia pernah mengatakan dalam perkara lain tidak perlu hormat pada putusan hakim, namun ia tetap terikat pada putusan hakim.

"Saya tidak hormat pada putusan hakim, tapi saya terikat pada putusan hakim. Kan banyak hakim-hakim yang korup itu. Tidak hormati. Untuk apa menghormati hakim yang korup?" kata Mahfud.

"Seperti kasus (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana itu. Ditangkap hakimnya. Tapi kan putusannya tetap mengikat meskipun hakimnya ditangkap," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Syarifah Irma Makin Bucin Sampai Minta Izin Putri Candrawathi untuk Nikahi Ferdy Sambo yang Divonis Mati, Ini Curahan Hatinya!

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati: Saya Menduga Dia akan Meninggal di Penjara