Find Us On Social Media :

Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Lebih Berat karena Kesalahan Fatal Ini, Begini Jawaban Polda Metro Jaya

By Mia Della Vita,Grid., Rabu, 1 Maret 2023 | 16:57 WIB

Kasus penganiayaan Marip Dandy terhadap Crytalino David Ozora turut menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Penampakan 2 Rumah Mewah Rafael Alun, Paling Megah Dibanding Tetangga, Begini Kesaksian Warga yang Pernah Masuk

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Respons Permintaan Mahfud MD soal Jeratan Pasal yang Berat untuk Mario si Anak Pejabat Pajak