Find Us On Social Media :

Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Lebih Berat karena Kesalahan Fatal Ini, Begini Jawaban Polda Metro Jaya

By Mia Della Vita,Grid., Rabu, 1 Maret 2023 | 16:57 WIB

Kasus penganiayaan Marip Dandy terhadap Crytalino David Ozora turut menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD.

Grid.ID - Kasus penganiayaan Marip Dandy terhadap Crytalino David Ozora turut menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD berpendapat, Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak sebaiknya dikenakan pasal yang lebih berat.

Pasalnya, kata Mahfud MD, kasus ini merupakan penganiayaan berat yang direncanakan.

Menanggapi pernyataan Mahfud MD, polisi mengatakan bahwa saat ini pihaknya menerima masukan itu dan sedang melakukan penyidikan.

Demikian yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo menyebut nantinya dalam penyidikan itu ada beberapa proses seperti gelar perkara dan lain sebagainya untuk mempertimbangkan masukan-masukan tersebut.

"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut."

"Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ungkapnya.

Desakan Mahfud MD

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD sepakat jika Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat pasal yang lebih berat.

Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Jenguk David, Said Aqil Layangkan Sindiran Pedas untuk Ayah Mario Dandy: Uang Haram Pasti Anaknya Nakal!

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Baca Juga: Penampakan 2 Rumah Mewah Rafael Alun, Paling Megah Dibanding Tetangga, Begini Kesaksian Warga yang Pernah Masuk

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.

Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Penampakan 2 Rumah Mewah Rafael Alun, Paling Megah Dibanding Tetangga, Begini Kesaksian Warga yang Pernah Masuk

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Respons Permintaan Mahfud MD soal Jeratan Pasal yang Berat untuk Mario si Anak Pejabat Pajak