Find Us On Social Media :

Status Kekasih Mario Dandy Naik Level Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

By Mia Della Vita,Grid., Jumat, 3 Maret 2023 | 17:29 WIB

Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes He

Tanggapan Ahli Pidana

Dikutip dari Wartakotalive.com, Ahli Hukum Pidana dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian menjelaskan bahwa terdapat penanganan khusus jika anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai pelaku.

"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku."

"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari tujug tahun atau tidak. Kalau kurang tujuh tahun, wajib diversi atau restorative justice," kata dia.

Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak."

"Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," lanjutnya.

Namun, jika ancaman penjaranya lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak dengan syarat ada persetujuan dari keluarga korban.

"Kalau keluarga korban pengin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak," ungkapnya.

"Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tutur dia.

Ahmad Sofian juga menuturkan bahwa penahanan terhadap AGH tak perlu dilakukan.

Jika tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.