Find Us On Social Media :

Status Kekasih Mario Dandy Naik Level Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

By Mia Della Vita,Grid., Jumat, 3 Maret 2023 | 17:29 WIB

Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes He

Grid.ID- Polisi akhirnya menaikkan status kekasih Mario Dandy Satrio, AGH dalam kasus penganiayaan Crytalino David Ozora.

Semula, AGH hanya berstatus sebagai saksi, namun kini ia ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).

Status AGH kini, kata Hengki setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

AGH Dijerat Pasal Berlapis

Kemudian, karena sudah ditetapkan sebagai pelaku, AGH dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki, Kamis (2/3/2023).

Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.

Terkait maksimal ancaman penjara tersebut, Hengki menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikannya.

Baca Juga: Jeep Rubicon yang Ditunggangi Mario Dendy Milik Warga Penerima BLT

Tanggapan Ahli Pidana

Dikutip dari Wartakotalive.com, Ahli Hukum Pidana dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian menjelaskan bahwa terdapat penanganan khusus jika anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai pelaku.

"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku."

"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari tujug tahun atau tidak. Kalau kurang tujuh tahun, wajib diversi atau restorative justice," kata dia.

Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak."

"Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," lanjutnya.

Namun, jika ancaman penjaranya lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak dengan syarat ada persetujuan dari keluarga korban.

"Kalau keluarga korban pengin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak," ungkapnya.

"Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tutur dia.

Ahmad Sofian juga menuturkan bahwa penahanan terhadap AGH tak perlu dilakukan.

Jika tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.

"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara."

Baca Juga: SUARA GEMETAR Sri Mulyani Bahas Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Imbas Kasus Mario Dandy Kini Kemenkeu Disorot

"Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," ucap Sofian.

"Orang dewasa kalau ancaman lima tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjut dia.

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, belakangan ini pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

 "Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.

Baca Juga: PRIHATIN, Kak Seto Sebut Pacar Mario Dandy Juga Korban, Denny Siregar Sentil AGH: Anak-anak Kerjaannya Pacaran!

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Kemudian, beberapa hari sebelum kejadian, Mario mencoba mengonfirmasi kepada David.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.

Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Pacar Mario Kini Berubah Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun