Find Us On Social Media :

Temukan Potongan Kaki dalam Koper Merah Diduga Korban Mutilasi, Warga Tangerang Geger 

By Grid., Minggu, 19 Maret 2023 | 17:09 WIB

Ilustrasi jenazah

Grid.ID - Pada Sabtu (18/3/2023) lalu, warga Tangerang digegerkan dengan penemuan potongan kaki manusia.

Penemuan potongan kaki manusia ini ditemukan dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kemudian diduga bagian dari tubuh pria korban mutilasi.

Potongan kaki mayat itu juga diduga dibuang secara terpisah usai dimutilasi oleh pelaku.

Potongan kaki ini ditemukan warga di Sungai Cimanceuri, wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Temuan potongan kaki manusia ini pertama kali dilaporkan warga ke Polsek Tigaraksa pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB petang.

Polsek Tenjo pun melakukan koordinasi dengan Polsek Tigaraksa untuk serah terima barang temuan.

"Potongan tubuh diketahui kaki tersebut setelah diserahkan dikirim ke RS Polri Kramat Jati sebagai tindak lanjut pemeriksaan intensif," kata Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi dalam keterangannya dikutip dari TribunnewsBogor.com, Minggu. 

Identitas terungkap

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus mayat mutilasi dalam koper yang ditemukan di pinggir jalan, Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 15 Maret 2023 lalu.

Mayat tersebut adalah pria berinisial RD (35) asal Medan, Sumatera Utara, berprofesi sebagai translator atau penerjemah bahasa Mandarin.

RD menjadi korban pembunuhan sadis yang disertai mutilasi oleh driver ojek online inisial DA (33).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelakunya tak lain merupakan teman sesama pria yang selama ini tinggal bersama di sebuah apartemen di wilayah Tangerang, Banten.

Kronologi dan motif pembunuhan

Adapun motif pembunuhan disertai mutilasi itu karena menolak ajakan berhubungan intim alias handjob.

Baca Juga: 6 Tahun Pendam Dendam, Seorang Pria di Lombok Nekat Habisi Nyawa Teman Sendiri Gegara Air Bekas Mandi Jenazah 

Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat di dalam apartemen pada Selasa (14/3/2023) malam.

Pelaku mengambil pisau dari dapur lalu menusuk leher dan dada korban berkali-kali hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban dipotong menjadi empat bagian menggunakan mesin gerinda yang baru dibeli.

"Pelaku keluar apartemen mencari alat pemotong itu (gerinda) ke toko dan kembali ke TKP, memotong-motong mayat korban (menjadi 4 bagian)," kata Yohannes usai konferensi pers mayat dalam koper, Sabtu.

Selanjutnya, potongan kepala, kaki dibuang ke Sungai Cimanceuri di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Sedangkan separuh tubuh korban beserta tangan yang diikat kemudian dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang terpisah ke kebun atau pinggir jalan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.

Setelah berhasil membuang semua tubuh korban, DA lantas melarikan diri menggunakan uang milik korban ke wilayah Yogyakarta.

"Potongan kepala dan kaki dibungkus keresek warna hitam lalu dibuang di sungai itu. Dan kami masih melakukan pencarian potongan tubuh itu," terangnya.

Awal mula perkenalan

Yohannes mengatakan, awal mula pertemuan DA dengan RD berawal dari berlangganan ojek online.

RD yang merupakan anak rantau dari Medan ini sering memesan jasa DA untuk diantar ke tempat kerja.

Karena merasa cocok dan nyaman, keduanya kemudian berkenalan, sering komunikasi hingga berlanjut tinggal bersama di apartemen.

"Awal kenalan pelaku dan korban karena pesan ojek online, kemudian pelaku sebagai driver grab merasa cocok langganan hingga mereka tinggal bersama-sama."

Baca Juga: Ramai Fenomena Anak Pejabat Pamer Harta, Kaesang Pangarep Malah Lakukan Hal Tak Terduga Ini 

"Namun pada Selasa malam itu keduanya terlibat pertengkaran berujung pembunuhan di apartemen yang sudah mereka tempati selama 4 bulan itu," jelas Yohannes.

Saat ini pelaku telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, DA akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

(*)