Find Us On Social Media :

Ramadan 2023: Inilah Sejarah Zakat dan 5 Keutamaannya, Begini Penjelasannya

By Grid., Kamis, 23 Maret 2023 | 20:13 WIB

Ramadan 2023: Inilah Sejarah Zakat dan 5 Keutamaannya, Begini Penjelasannya

Zakat kepada keturunan Nabi Ishaaq (AS) dan Nabi Yacob (AS): Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah." [Surah Al-Anbiyaa 21:73]

Zakat Nabi Isa (AS): "Dia berkata: Saya adalah hamba Allah. Dia telah memberi saya Kitab Suci dan telah menunjuk saya seorang Nabi. Dan telah membuatku diberkati di mana pun aku berada dan telah memerintahkan kepadaku salat dan zakat selama aku masih hidup. " [Surat Maryam 19: 30-31]

Zakat di Masa Nabi Muhammad SAW

Sejarah menunjukkan bahwa banyak nabi sebelum Nabi Muhammad (SAW) juga diperintahkan oleh Allah SWT untuk mematuhi prinsip-prinsip zakat. Ini juga menunjukkan bahwa ide-ide tentang zakat secara bertahap diperkenalkan ke masyarakat selama masa Nabi Muhammad (SAW).

Awalnya, zakat dijadikan sebagai praktik opsional di mana para Sahabat (RA) diberitahu bahwa mereka dapat membayar zakat untuk menyenangkan Allah (SWT). Namun kemudian, zakat ditetapkan sebagai kewajiban dan umat Islam harus membayarnya jika mereka memiliki kekayaan yang melebihi jumlah tertentu.

Selama masa Nabi Muhammad (SAW), zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh negara, maka warga negara akan mengumpulkan zakat selama waktu itu, kemudian akan mendistribusikannya di antara mereka yang memenuhi syarat untuk menerimanya.

Nabi Muhammad (SAW) berulang kali menyebutkan berkah luar biasa dari zakat kepada para Sahabat (RA) dan Sahabat (RA) akan berusaha keras untuk memastikan bahwa mereka mematuhi salah satu dari lima prinsip utama menjadi seorang Muslim.

Nabi Muhammad (SAW) berkata: Seorang pria yang memberikan dirham sebagai shadaqah (amal) selama hidupnya lebih baik daripada memberikan seratus dirham sebagai shadaqah (amal) pada saat kematiannya. ( Abu Dawud: 2866 ).

Al-Quran tidak memberikan definisi kekayaan yang dapat ditagih zakat, kecuali dalam beberapa kasus, hanya prinsip-prinsip umum yang diberikan tanpa perincian, misalnya:

1) Emas dan Perak: "Dan ada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah. Umumkan kepada mereka hukuman yang paling menyedihkan." (Surah Al-Taubah 9:34)

2) Tanaman dan Buah: "Makanlah buahnya pada musimnya, tetapi berikanlah iuran yang sesuai pada hari panen dikumpulkan." (QS al-An'aam 6: 141)

Baca Juga: Jarak dan Waktu Tak Jadi Halangan, Rasakan Kemudahan Berdonasi Bersama MyValue