Find Us On Social Media :

Siap-siap! Ini Tanggal THR 2023 Cair untuk PNS Maupun Karyawan Swasta

By Grid., Rabu, 29 Maret 2023 | 11:12 WIB

ilustrasi uang THR

Grid.ID - Siap-siap, jadwal tanggal THR 2023 cair sudah semakin dekat.

Instruksi resmi jadwal tanggal THR 2023 cair sudah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Jangan sampai salah, berikut jadwal tanggal THR 2023 cair baik untuk PNS maupun karyawan swasta.

Kabar bahagia untuk pegawai instansi pemerintaah mencakup PPPK, PNS, TNI/Polri hingga pensiunan karena jadwal pencairan THR 2023 dikabarkan akan lebih cepat.

Lalu, tanggal berapa THR masuk rekening?

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, Ida mengatakan, THR tahun 2023 paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum Hari Raya.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, Ida juga mengintruksikan perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya.

Baca Juga: Biar THR Nggak Ludes, Simak 5 Tips Hemat Mudik Lebaran Ramadan 2023 ke Kampung Halaman!

Disebutkan, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.