Find Us On Social Media :

Siap-siap! Ini Tanggal THR 2023 Cair untuk PNS Maupun Karyawan Swasta

By Grid., Rabu, 29 Maret 2023 | 11:12 WIB

ilustrasi uang THR

Besaran THR pekerja/buruh

Menaker Ida mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih.

Baca Juga: 2 Shio yang Kebanjiran Cuan, Anda Dapat THR Dobel dan Bonus Bulan Depan!

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.

"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta,"

"Dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Jadwal Tanggal THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).

Hal tersebut telah diatur dalam SE yang baru dia terbitkan pada Senin (28/3/2023).

Bila dihitung, THR karyawan swasta paling lambat akan diterima tanggal 16 April 2023.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Resmi Dimajukan di Tanggal Berikut Ini, THR Bakal Dibagi Lebih Awal?

Pemberian THR, lanjut Menaker, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Selain itu, kata Ida, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Berikut Jadwalnya, PPPK PNS dan TNI/Polri Cair Pada Tanggal Ini,

(*)