Find Us On Social Media :

Sesumbar Ucap Boleh Makan Duit Haram, Harta Melchias Mekeng Tembus Rp 73 M, Sang Anggota DPR Ternyata Langganan Diperiksa KPK

By Grid., Rabu, 29 Maret 2023 | 19:00 WIB

Harta Melchias Mekeng Tembus Rp 73,3 M, Sang Anggota DPR Ternyata Langganan Diperiksa KPK

Grid.ID - Ucapan sesumbar anggota Komisi IX DPR RI Melchias Mekeng yang memperbolehkan pejabat makan duit haram asal jumlahnya sedikit cukup membuat publik gempar.

Ucapan sesumbar Melchias Mekeng tersebut langsung viral dan jadi bahan omongan di berbagai media sosial.

Melchias Mekeng bahkan dapat kritikan keras dari KPK imbas kata-katanya yang dirasa tak pantas diucapkan oleh seorang pejabat.

Ucapan sesumbar itu Melchias Mekeng sampaikan saat rapat Komisi III bersama Kemenkeu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, menyatakan mempermasalahkan jika ada pejabat yang menerima uang haram dalam jumlah kecil.

Di sisi lain, Mekeng beberapa kali sempat terseret dan diperiksa menjadi saksi dalam sejumlah perkara korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Mekeng dalam Rapat Kerjsa bersama Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Kebanyakan dia makan uang haram itu."

"Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apa-apa lah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah," ujar Mekeng.

Mekeng menyampaikan pernyataan itu saat membahas dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Baca Juga: Eko Patrio Disebut Sebagai Artis Terkaya di DPR RI, Kini Malah Kasih Uang Saku Anaknya Hanya Rp 50 Ribu, Ternyata ini Alasannya

Kepemilikan sejumlah harta tak wajar Rafael menjadi sorotan setelah sang anak, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17).

Sebab jika dilihat dari profil posisi terakhirnya sebagai seorang pejabat eselon III maka sumber dana buat memiliki rumah itu dinilai janggal.

Menurut Mekeng, terungkapnya kekayaan tidak wajar milik Rafael adalah balasan karena dinilai terlampau banyak menerima uang haram.

Akan tetapi, Mekeng memaklumi jika terdapat pejabat yang menerima uang haram dalam jumlah kecil.

"Itu standar dalam nilai hidup itu."

"Enggak ada di dunia ini juga yang jadi malaikat. Tapi juga jangan jadi setan benar," lanjut Mekeng.

Harta Melchias Mekeng

Dikutip dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Melchias Markus Mekeng pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 11 April 2001.

Saat itu ia memiliki total harta kekayaan senilai Rp 6,2 miliar, atau tepatnya Rp 6.233.820.000.

Kemudian, terakhir kali Melchias melaporkan harta kekayaannya pada 4 Oktober 2022 untuk periode 2021.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bicara Soal Kasus Venna Melinda, Sebut sang Anggota DPR Tak Alami KDRT Ferry Irawan, Begini Penjelasannya!serambi news

Saat itu harta kekayaannya senilai Rp 73,3 miliar, atau lebih tepatnya Rp 73.301.833.917

Hal ini berarti harta kekayaan Melchias Markus Mekeng mengalami kenaikan sebesar Rp 67,1 miliar dalam 20 tahun.

Dengan demikian, peningkatan rata-rata harta kekayaan Melchias Markus Mekeng yaitu Rp 3,3 miliar per tahun.

Mekeng dan lingkaran kasus korupsi

Mekeng merupakan politikus Partai Golkar yang melenggang ke DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I.

Akan tetapi, Mekeng beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah perkara korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mekeng tercatat pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kasus suap pengadaan Wisma Atlet SEA Games, dan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Baca Juga: WOW! Ini Dia Anggota DPR Termuda di Indonesia, Umur 23 Tahun Sudah Kantongi Kekayaan Rp 17 Miliar, Siapa?

KPK pernah memeriksa Mekeng pada 10 September 2012 dan 13 Maret 2013 sebagai saksi dalam kasus korupsi PPID Kemenakertrans.

Dia diperiksa dalam kaitan peran sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam alokasi dana PPID.

Salah satu terpidana yang juga mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, menyebut Mekeng sebagai pimpinan Banggar pada ikut bermain dalam alokasi dana DPID itu.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Mekeng pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 4 Juni 2018.

Saat itu dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan Made Oka Masagung.

Dalam persidangan, Irvanto menyebut dia menyerahkan uang sebesar 1.000.000 Dollar Amerika Serikat kepada Mekeng dan Markus Nari terkait proyek e-KTP.

Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi dalam persidangan terpidana Anang Sugiana membenarkan ia menyaksikan penyerahan uang suap kepada Mekeng.

Namun, Mekeng membantah menerima uang suap itu.

Selain itu, Mekeng pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau.

Mekeng diduga kerap menerima informasi tentang proyek itu dari kolega separtai, Eni Mulyani Saragih dan Idrus Marham.

Baca Juga: Buntut Kasus Clara Shinta, Ribuan Debt Collector Disebut Bakal Demo di DPR RI

Akan tetapi, Mekeng membantah terlibat dalam lobi-lobi proyek PLTU Riau.

KPK juga pernah meminta Imigrasi mencegah Mekeng bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 10 September 2019.

Saat itu Mekeng menjadi saksi untuk Samin Tan dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dalam kasus itu, Samin Tan diduga memberi uang Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

KPK Kritik Ucapan Mekeng

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengingatkan kepada Anggota Komis XI DPR RI Melchias Markus Mekeng yang menyebut makan uang haram kecil-kecilan tidak masalah.

Menurut Johanis, tak ada istilah korupsi kecil atau besar, kejahatan bisa diibaratkan sebagai sebuah pepatah "nila setitik rusak susu sebelanga."

"Sedikit atau banyak itu tidak layak, ada kata pepatah "Nila setitik rusak susu sebelanga"," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Dia juga menyebut, ucapan Mekeng itu merusak upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun oleh banyak pihak.

Baca Juga: Berani Kritik Kebijakan Saat Rapat DPR, Latar Belakang Pendidikan Mulan Jameela Tuai Sorotan

Ucapannya bisa disalahartikan masyarakat dan membuat kejahatan korupsi menjadi kejahatan yang wajar.

"Jadi dengan kata-kata sedikit itu punya makna yang sangat berarti untuk masyarakat. Karena mereka panutan sehingga tidak layak, yang mereka katakan tidak layak," ucap dia.

Sedangkan Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ucapan Mekeng tersebut adalah ucapan yang tidak mencerdaskan masyarakat.

Mekeng dinilai tak paham terhadap konsep korupsi yang selama ini telah disosialisasikan oleh KPK.

"Dengan pernyataan semacam itu pemahaman terhadap konsep korupsi itu sendiri belum sepenuhnya dipahami," kata Ali.

"Bagi kami kalau itu (pernyataan) benar dan itu disampaikan oleh pejabat publik misalnya, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," tambah dia.

Ali menegaskan, korupsi tidak dinilai dari nominal besar-kecil semata sesuai dengan Undang-Undang KPK yang menyebut unsur tindak pidana korupsi tidak menyebut besaran angka.

Unsur tindak pidana korupsi jelas seperti menyahgunakan wewenang, melawan hukum, hingga memperkaya diri sendiri.

"Berapa pun itu, bahkan kalau suap itu kan tidak harus memperkaya sesuatu," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Melchias Mekeng, Anggota DPR Viral 'Makan Uang Haram Kecil-kecil Oke', Pernah Diperiksa KPK

(*)