Find Us On Social Media :

Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Bakal Dipenjara?

By Hana Futari, Senin, 3 April 2023 | 12:09 WIB

Rafael Alun Trisambodo menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Lantas, apakah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rafael Alun Trisambodo bakal langsung ditahan?

Mengenai hal tersebut, KPK yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri belum bisa memastikan.

"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini," ujar Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Meskipun demikian, namun berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, KPK hampir tak pernah meloloskan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," tegasnya.

Ali Fikri menerangkan bahwa perkara penahanan sendiri hanya mengenai waktu.

"Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan TSK itu bisa dilakukan penahanan," katanya.

"Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yang akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya," tutup Ali Fikri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi pengacara.