Find Us On Social Media :

Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah dari Hasil Berutang? Begini Penjelasannya

By Grid., Selasa, 4 April 2023 | 20:13 WIB

Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah dari Hasil Berutang? Begini Penjelasannya

Grid.ID - Bagaimana hukumnya bayar zakat fitrah dari hasil berutang?

Begini penjelasan mengenai hukum bayar zakat fitrah dari berutang.

Kira-kira bagaimana ya hukum bayar zakat fitrah dari hasil berutang?

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Zakat fitrah harus dibayar umat muslim demi menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.

Namun, siapa saja golongan yang wajib membayar zakat fitrah?

Berikut tiga golongan muslim yang wajib membayar zakat fitrah:

1. Muslim

Seseorang yang memeluk agam Islam diwajbikan membayar zakat.

Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadan harus mebayar zakat fitrah.

Baca Juga: Catat! Ini Link Bayar Zakat Online Ramadan 2023, Ada Infak sampa Fitrah

2. Orang Mampu

Selain beragama Islam, yang diwajibkan membayar zakat adalah golongan orang mampu.

Terutama seorang muslim yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

3. Bukan Budak

Seorang muslim yang bukan menjadi budak juga harus membayar zakat fitrah.

Tepatnya kaum muslim merdeka yang tidak terhalang masalah keuangan.

Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah dari uang hasil berutang?

Kali ini Ustaz Wahid Ahmadi akan menjelaskan hukum zakat fitrah memakai uang hasil utang.

Ustaz Wahid Ahmadi menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.

Namun, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan diperbolehkan utang untuk membayar zakat.

Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.

Baca Juga: Catat! Inilah Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Ramadan 2023, Simak Penjelasannya

"Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali," ujar Ustaz Wahid Ahmadi.

"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang."

"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian."

"Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian."

"Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang."

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul, Bolehkan Berutang demi Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

(*)