Find Us On Social Media :

Viral Mobil Bea Cukai di Jaksel Diderek Dishub, Terbukti Lakukan Pelanggaran Ini hingga Kena Denda Rp500 Ribu

By Grid., Sabtu, 8 April 2023 | 10:44 WIB

Mobil Bea Cukai terjaring razia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Grid.ID - Media sosial kembali heboh dengan viral video mobil bea cukai di Jakarta Selatan (Jaksel) diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Petugas Dishub juga mengungkap pelanggaran yang dilakukan sopir hingga mobil bea cukai di Jaksel diderek.

Kendati mobil bea cukai di Jaksel diderek, petugas Dishub sebut masalah sudah rampung.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan buka suara soal mobil Bea Cukai yang diderek di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobil Bea Cukai," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudinhub Jakarta Selatan, Made Joni saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Sebagai informasi, video mobil Bea Cukai yang diderek oleh petugas Sudinhub Jakarta Selatan viral di media sosial.

Made mengungkap, pihaknya melakukan razia parkir liar tersebut di Jalan Raden Patah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Razia dilakukan usai Sudinhub Jakarta Selatan mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah.

Akibat terjaring razia, pihak Bea Cukai didenda Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp500.000," imbuh Made.

Sebelumnya, v yang merekam saat mobil Bea Cukai itu hendak diderek viral di media sosial seperti dalam unggahan Instagram @lensa_berita_jakarta.

Baca Juga: Dikira TKW, Putri Presiden Gusdur Ngaku Kopernya Diacak-acak Petugas Bea Cukai, Sosok Ini Langsung Minta Maaf