Find Us On Social Media :

Viral Mobil Bea Cukai di Jaksel Diderek Dishub, Terbukti Lakukan Pelanggaran Ini hingga Kena Denda Rp500 Ribu

By Grid., Sabtu, 8 April 2023 | 10:44 WIB

Mobil Bea Cukai terjaring razia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Grid.ID - Media sosial kembali heboh dengan viral video mobil bea cukai di Jakarta Selatan (Jaksel) diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Petugas Dishub juga mengungkap pelanggaran yang dilakukan sopir hingga mobil bea cukai di Jaksel diderek.

Kendati mobil bea cukai di Jaksel diderek, petugas Dishub sebut masalah sudah rampung.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan buka suara soal mobil Bea Cukai yang diderek di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobil Bea Cukai," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudinhub Jakarta Selatan, Made Joni saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Sebagai informasi, video mobil Bea Cukai yang diderek oleh petugas Sudinhub Jakarta Selatan viral di media sosial.

Made mengungkap, pihaknya melakukan razia parkir liar tersebut di Jalan Raden Patah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Razia dilakukan usai Sudinhub Jakarta Selatan mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah.

Akibat terjaring razia, pihak Bea Cukai didenda Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp500.000," imbuh Made.

Sebelumnya, v yang merekam saat mobil Bea Cukai itu hendak diderek viral di media sosial seperti dalam unggahan Instagram @lensa_berita_jakarta.

Baca Juga: Dikira TKW, Putri Presiden Gusdur Ngaku Kopernya Diacak-acak Petugas Bea Cukai, Sosok Ini Langsung Minta Maaf

Mobil Bea Cukai itu diderek setelah terjaring razia parkir liar pada Rabu (5/4/2023).

Mobil Bea Cukai Kawal Alphard Masuk Apron Bandara

Sebelumnya viral di media sosial foto sebuah mobil Alphard yang dikawal mobil Bea Cukai masuk ke apron Bandara Soekarno-Hatta.

Apron merupakan area yang digunakan pesawat untuk parkir, mengisi bahan bakar, kegiatan pemeliharaan pesawat, serta memuat dan menurunkan penumpang.

Foto itu diunggah oleh Peter F Gontha yang merupakan pengusaha sekaligus politisi partai Nasdem, lewat akun Instagramnya @petergontha, Jumat (24/3/2023).

Menurut Peter Gontha adanya mobil pribadi yang masuk ke apron bandara sangat tidak wajar.

Dalam foto yang diunggah Peter Gontha terlihat sebuah mobil Alphard warna hitam masuk apron Bandara Soetta.

Mobil tampak membawa sejumlah barang yang sedang diatur oleh beberapa orang.

Di belakangnya ada mobil dengan tulisan Bea Cukai di sampingnya.

Dalam unggahannya Peter Gontha tampak geram dengan ulah mobil Alphard tersebut, terlebih dikawal mobil Bea Cukai, karena bisa masuk sampai apron Bandara Soetta.

Baca Juga: Punya 2 Rumah Mewah dengan Nilai Capai Rp 600 Juta, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Segera Diperiksa KPK!

"INI APALAGI COBA!!!!!Mobil pribadi masuk Apron Bandara Soetta, menurukan penumpang langsung dari pesawat lewat tangga ke Mobil Pribadi Alphard, terus dikawal belakangnya sama mobil BEA CUKAI.

Ampun barangnya banyak amat!

Ampun nga belajar juga!!!! Ada yang bilang itu memang mobil service bandara, OMONG KOSONG. Mobil service bandara bukan ALPHARD tapi TOYOTA HI ACE. Ini benar gila, bea cuka, otoritas bandara, angkasa pura sudah sakit semua!!!!

Udah tau Netizen yang jadi wartawan bergentanyangan diseluruh Nusantara kok masih berani yah?????

Ini pasti pejabat, liat aja ada adjudan pake baju putih pake ransel, tipikal penjabat atau istrinya yang dikawal atau dijemput!Hai pemerintah!!!! PERIKSA DONG! Siapa sich mereka????," tulis Peter Gontha geram.

Sontak saja postingan tersebut akhirnya viral dan mendapat sorotan dari para netizen.

Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul: Viral Video Mobil Bea Cukai Diderek, Dishub: Terbukti Parkir Sembarangan dan Didenda Rp 500.000 (*)