Find Us On Social Media :

Digugat Rp 34 Milyar oleh Kakak Kandung, Tamara Blesyznski Hanya Bisa Bayar Rp 800 Juta

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 10 April 2023 | 15:09 WIB

Tamara Bleszynski dan kuasa hukumnya, Djohansyah, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Tamara Bleszynski dan sang kakak, Ryszard Bleszynski akhirnya bertemu untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Mediasi ini berkaitan dengan gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara atas dugaan wanprestasi biaya pengobatan ayah mereka pada tahun 2001 sebesar Rp 34 Milyar.

Dari nilai tersebut, rupanya Tamara hanya menyanggupi untuk membayar sekitar Rp 800 juta.

Pasalnya, pada saat itu, biaya pengobatan sang ayah senilai USD 103.000 telah disepakati akan dibagi dua antara Tamara dan Ryszard.

Jika dikonversi ke rupiah, pihak Tamara mengklaim hanya perlu membayar sekitar Rp 800 juta saja.

Namun, pihak Ryszard bersikeras menerapkan bunga untuk hutang tersebut yang mencapai Rp 4 Milyar hingga saat ini.

"Biaya pengobatannya itu USD 103.000, kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 1,6 miliar. Kalau punya 50 persen, ya sudah Tamara bilang 50 persen dari USD 103.000, sekitar kurang lebih Rp 800 juta. Tapi penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai 4 miliar sampai dengan hari ini. Jadi Mba Tamara keberatan," kata pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, sisa kerugian immaterial yang dialami Ryszard Bleszynski sebesar Rp 30 Milyar akan dihilangkan.

Dengan begitu, Tamara hanya perlu membayar ganti rugi pengobatan sang ayah sebesar Rp 4 Milyar yang sudah termasuk bunga.

"Immaterialnya USD 2 juta sudah dihilangkan, tapi kerugian lainnya belum," ucap Andi Mulia Siregar selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski.

Meski begitu, Andi mengapresiasi upaya Tamara berdamai dengan membayarkan uang Rp 800 juta.