Find Us On Social Media :

Digugat Rp 34 Milyar oleh Kakak Kandung, Tamara Blesyznski Hanya Bisa Bayar Rp 800 Juta

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 10 April 2023 | 15:09 WIB

Tamara Bleszynski dan kuasa hukumnya, Djohansyah, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Berkali-kali Mangkir, Ryszard Bleszynski Kakak Kandung Tamara Bleszynski Akhirnya Muncul dan Ngaku Sakit Hati dengan Sang Adik Menurutnya, itu merupakan itikad baik Tamara untuk menunaikan kewajibannya.

"Dari pihak Tamara, Tamaranya sanggup untuk membayar, tapi hanya membayar Rp 800 juta. Artinya ada itikad baik dari Tamara," imbuh Andi.

Sebagai informasi, pada bulan Januari 2023, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi senilai Rp 34 miliar.

Kasus ini terkait biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski di Amerika pada Desember 2001, yang disepakati akan dibagi dua.

Namun pihak Ryszard mengklaim bahwa Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.

Selain itu, pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard atas dugaan penggelapan aset hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat, ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021.

(*)