Find Us On Social Media :

Jelang Idul Fitri 2023, Berikut Besaran Zakat Fitrah Wilayah Jakarta pada Bulan Ramadan 2023

By Grid., Selasa, 11 April 2023 | 20:13 WIB

Jelang Idul Fitri 2023, Berikut Besaran Zakat Fitrah Wilayah Jakarta pada Bulan Ramadan 2023

Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai. Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah. Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jakarta tersebut sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Besaran zakat fitrah tersebut juga berlaku nilainya dengan besaran fidyah.

Tata cara membayar zakat

Untuk tata cara membayar zakat fitrah ini bisa dilakukan secara offline maupun online.

Baca Juga: Apakah Orang yang Meninggal atau Lahir saat Malam Idul Fitri Tak Harus Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

Membayar zakat fitrah secara offline artinya membayar melalui Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat.

FOTO

Adapun membayar zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Baznas baznasjabar.org

Sebelum membayar zakat fitrah tersebut dianjurkan membaca doa niat membayar zakat fitrah.