Find Us On Social Media :

Jelang Idul Fitri 2023, Berikut Besaran Zakat Fitrah Wilayah Jakarta pada Bulan Ramadan 2023

By Grid., Selasa, 11 April 2023 | 20:13 WIB

Jelang Idul Fitri 2023, Berikut Besaran Zakat Fitrah Wilayah Jakarta pada Bulan Ramadan 2023

Grid.ID - Sebentar lagi umat uslim akan bertemu dengan Idul Fitri 2023.

Jelang Idul Fitri 2023, inilah besaran zakat fitrah wialayah Jakarta pada bulan Ramadan 2023.

Kira-kira berapa ya besaran zakat fitrah wialayah Jakarta pada bulan Ramadan 2023?

Menjelang Lebaran 2023, umat Muslim sudah bisa membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah tersebut hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar Radhiyallahu anhu,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain hikmahnya untuk mensucikan diri, zakat fitrah ditunaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang fakir miskin.

Namun, dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya. Terdapat syarat dan ketentuannya yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan.

Bahkan besaran zakat yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2023, Inilah Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Lengkapnya

Lalu, berapa besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayarkan untuk warga yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya ?

Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai. Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah. Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jakarta tersebut sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Besaran zakat fitrah tersebut juga berlaku nilainya dengan besaran fidyah.

Tata cara membayar zakat

Untuk tata cara membayar zakat fitrah ini bisa dilakukan secara offline maupun online.

Baca Juga: Apakah Orang yang Meninggal atau Lahir saat Malam Idul Fitri Tak Harus Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

Membayar zakat fitrah secara offline artinya membayar melalui Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat.

FOTO

Adapun membayar zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Baznas baznasjabar.org

Sebelum membayar zakat fitrah tersebut dianjurkan membaca doa niat membayar zakat fitrah.

Bahkan bacaan doa niat membayar zakat fitrah berbeda ketika sendiri, diwakilkan atau mewakilkan.

Doa niat membayar zakat fitrah

Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala."

Baca Juga: Inilah Penjelasan Mengenai Zakat Fitrah, Begini Hukumnya dalam Islam dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya

Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk ketika diwakilkan

Pembayaran zakat fitrah pun dapat dilakukan dengan cara diwakilkan.

Bila Anda membayar zakat fitah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga maka mambaca doa niat berikut ini.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala."

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul, Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Jakarta Bulan Ramadhan 2023, Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya

(*)