Find Us On Social Media :

Terancam Dipecat, PNS yang 3 Tahun Bolos Kerja tapi Tetap Digaji di Maros Tersandung Kasus Pidana?

By Grid., Jumat, 26 Mei 2023 | 14:02 WIB

PNS di Maros tak kerja 3 tahun, tapi tetap terima gaji.

Grid.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Maros kedapatan membolos 3 tahun lamanya.

Bolos selama 3 tahun, PNS itu tetap mendapatkan gaji.

Kini, PNS di Maros yang bolos kerja 3 tahun itu harus menjalani pemeriksaan hingga terancam dipecat.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PANRB, Damayani Tyastianti mengatakan, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih berkomunikasi dengan Pemkab Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Terkait dengan sanksi tentunya akan diselesaikan per urusan.

Pertama, penyelesaian terkait administrasi kepegawaiannya," katanya kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Setelah dilakukan penelusuran penyebabnya, maka tahap selanjutnya adalah sanksi yang pantas diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Dalam kasus Maros ini tentunya PNS tersebut akan dibuatkan SK Pemberhentian apabila yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang tentunya harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan tersebut," lanjut Damayani.

Namun, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran tersandung kasus pidana maka harus dipastikan telah ada putusan pengadilan inkracht, kemudian dibuat SK Pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Selama 3 tahun PNS tersebut membolos namun tetap menerima gaji tentunya terjadi kerugian kas daerah.

Baca Juga: VIRAL Guru Mundur dari PNS Gegara Kena Pungli, Ridwan Kamil Langsung Turun Gunung sampai Lakukan Hal ini

Damayani bilang, soal tersebut masih dalam koordinasi.

"Terkait dengan potensi kerugian negara yang ada hal tersebut harus dikoordinasikan dengan IP yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan," katanya.

Dikutip dari pemberitaan Regional Kompas.com, PNS yang ketahuan tidak masuk kerja selama 3 tahun tapi tetap menerima gaji ini merupakan pegawai golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.

ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, namun tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama 3 tahun kepada PNS membolos itu sebelumnya.

"Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama 3 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023)

Pebri*** Yg jadi pertanyaan nih yaa pertanyaan atasanya kemana aja?? Bagian audit kemana aja?? 3 tahun loh ini. Kalo 3 hari gak tau ok lah yaa. Ini 3 tahun. Terus pekerjaanya bagaimana?? Atau jangan2 ASN yg bermasalah ini punya kartu

Fraeze*** Tetangga saya lebih metal dia pagi masuk absen jam 9-10 pulang ganti baju pergi jualan ke pasar jam 2 pulang ganti baju dinas balik kamtor buat absem pulang.

Baca Juga: Siap-siap! Ini Tanggal THR 2023 Cair untuk PNS Maupun Karyawan Swasta

Chandra*** Di tempat saya dulu ada, guru ASN beberapa tahun tidak masuk dengan alasan sakit (memang sakit). Dan dia malah bayar orang lain jadi guru untuk menggantikan dia. Atasannya menyarankan mengajukan pensiun dini, tapi gak mau karna kalo pensiun tidak dapat gaji sertifikasi. Sayang..

Roman*** GAJI SERIUS KERJA BERCANDA

drh.yeni*** Kasus begitu banyaaaakkk,,,,ada yg puluhan tahun malahan

Baca Juga: Siap-siap! Ini Tanggal THR 2023 Cair untuk PNS Maupun Karyawan Swasta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PNS Maros 3 Tahun Makan Gaji Buta, Kementerian PANRB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian (*)