Find Us On Social Media :

ASTAGFIRULLAH! Jahatnya Ibu Kandung di Malang Ini, Tega Aniaya Anak Sampai Sundutkan Rokok Gara-gara Tak Target Jualan Makaroni!

By Grid., Rabu, 31 Mei 2023 | 17:25 WIB

Kedua tersangka pelaku kekerasan kepada anak saat digelandang di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023)

Sejak itu, korban menceritakan perbuatan ibu dan kekasihnya selama ini.

"Akhirnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Malang," katanya.

Kedua tersangka selama ini tinggal bersama di sebuah kontrakan di kawasan Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Jadi kedua tersangka ini belum menikah, tapi sudah kumpul kebo," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Korban saat ini sudah dalam perawatan ayah kandungnya, sekaligus tetap kami (Polres Malang) lakukan pendampingan. Kondisi psikologisnya aman," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 14 Tahun di Malang Dipaksa Ibu Jualan Makaroni, Dianiaya Saat Tak Memenuhi Target"

(*)