Find Us On Social Media :

ASTAGFIRULLAH! Jahatnya Ibu Kandung di Malang Ini, Tega Aniaya Anak Sampai Sundutkan Rokok Gara-gara Tak Target Jualan Makaroni!

By Grid., Rabu, 31 Mei 2023 | 17:25 WIB

Kedua tersangka pelaku kekerasan kepada anak saat digelandang di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023)

Grid.id - Seorang ibu seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya.

Namun tidak dengan ibu asal Malang, Jawa Timur ini.

Rani Wahyuni (33) dan kekasihnya, Roni Bagus Kurniawan (37), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini justru menganiaya anaknya, ASA (14) dan adiknya, AER (4).

Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini meminta ASA keliling berjualan makaroni.

Lalu, ketika korban tidak mencapai target penjualan atau pulang larut malam, tersangka akan marah.

"Kemarahan mereka dilampiaskan dengan cara menyundutkan rokok ke tubuh korban, atau memukul korban dengan penggaris besi dan kabel besi," kata Wisnu dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Tak hanya ASA, AER juga terkena dampak. Tersangka juga menganiaya AER saat emosi terhadap ASA.

Perbuatan kedua tersangka itu dilakukan berulang-ulang mulai September 2022 hingga Mei 2023.

Tepatnya, sejak Rani Wahyuni bercerai dengan suaminya, Asrul Firmansyah (41).

"Dari hasil visum, korban disundut rokok mulai dari area kedua tangan, kedua kaki, hingga punggung korban," jelasnya.

Peristiwa itu terungkap ketika kakek korban menemuinya saat sedang berjualan makaroni di jalan.

Baca Juga: Gaya Ibu-ibu Shandy Aulia Saat Nganter Anak Sekolah Modis Banget, Gak Kalah Sama ABG!

Sejak itu, korban menceritakan perbuatan ibu dan kekasihnya selama ini.

"Akhirnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Malang," katanya.

Kedua tersangka selama ini tinggal bersama di sebuah kontrakan di kawasan Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Jadi kedua tersangka ini belum menikah, tapi sudah kumpul kebo," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Korban saat ini sudah dalam perawatan ayah kandungnya, sekaligus tetap kami (Polres Malang) lakukan pendampingan. Kondisi psikologisnya aman," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 14 Tahun di Malang Dipaksa Ibu Jualan Makaroni, Dianiaya Saat Tak Memenuhi Target"

(*)