Find Us On Social Media :

Ciptakan Tempat Kerja Aman dari Kekerasan Seksual, Kemenaker Terbitkan Kepmenaker No 88 Tahun 2023

By Sheila Respati, Kamis, 1 Juni 2023 | 17:57 WIB

Komitmen untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja ditandai dengan pemasangan puzzle oleh Menaker Ida Fauziyah, Ketua Umum Apindo Hariadi B Sukamdani, dan Pimpinan KSBSI Elly Rosita Silaban.

Grid.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Konfederasi Serikat Pekerja membuat komitmen untuk mencegah dan menangani adanya tindak kekerasan seksual di tempat kerja.

Pada Kamis (1/6/2023), Kemenaker sebagai perpanjangan tangan pemerintah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini memang belum banyak kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja yang tereskalasi hingga lingkup nasional.

Namun, menurut Ida, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan perenungan dan evaluasi.

“Justru kondisi tersebut perlu didalami. Apakah korban merasa malu dan takut untuk melapor? Atau mungkin tidak mengetahui ke mana ia harus melapor?,” ungkap Ida.

Menaker Ida pun menyampaikan bahwa Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebenarnya bukanlah peraturan yang baru dari pemerintah terkait kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Isi Percakapan WhatsApp Bos dan Karyawati di Cikarang Terungkap, Ancam Kontrak Kerja Diputus Jika Tak Mau Nginep Berdua

Kemenaker sebelumnya sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Menaker mengenai hal tersebut. Selain itu, pemerintah pun sudah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

Undang-undang tersebut berisi pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban.

“Kepmenaker ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Menaker. Beruntung dalam Undang-Undang TPKS sudah detail bentuk-bentuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual sehingga bisa langsung kami adaptasi ke dalam Kepmenaker,” tambahnya.

Ia berharap, dengan peluncuran Kepmenaker yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, tercipta hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan-perusahaan sesuai nilai ideologi negara tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, untuk sementara pedoman dan peraturan masih berbentuk Kepmenaker.