Find Us On Social Media :

Ciptakan Tempat Kerja Aman dari Kekerasan Seksual, Kemenaker Terbitkan Kepmenaker No 88 Tahun 2023

By Sheila Respati, Kamis, 1 Juni 2023 | 17:57 WIB

Komitmen untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja ditandai dengan pemasangan puzzle oleh Menaker Ida Fauziyah, Ketua Umum Apindo Hariadi B Sukamdani, dan Pimpinan KSBSI Elly Rosita Silaban.

Sanksi tegas meliputi teguran, pemindahan ke divisi atau departemen lain, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja. Track record pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja juga akan tercatat.

Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Elly Rosita Silaban, yang turut hadir dalam kesempatan itu pun menyampaikan rasa syukur atas terbitnya Kempmenaker tersebut.

“Situasi kerja yang kondusif dan hubungan industrial yang baik bisa diciptakan dari adanya situasi yang nyaman dan aman di lingkungan kerja,”  katanya.

Deklarasi tripartit cegah kekerasan seksual

Deklarasi tripartit untuk menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas kekerasan seksual dipimpin oleh Ketua Umum Apindo Hariadi B Sukamdani.

Adapun deklarasi terdiri atas lima poin:

  1. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif demi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja atau buruh.
  2. Menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan bagi setiap orang di tempat kerja termasuk hak bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
  3. Sekuat tenaga mencegah dan menghapus kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
  4. Melakukan kerja nyata dengan berperan aktif memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
  5. Mendukung pelaporan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

“Menurut data International Labour Organization (ILO) dari Never Okay Project, terdapat 78,1 persen pekerja yang pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Sekitar 58 persen pelakunya adalah atasannya. Ini menjadi pengingat juga bagi kami untuk dapat melakukan pengawasan dan penertiban lebih luas terhadap setiap organisasi,” kata Hariadi.