Find Us On Social Media :

LPSK Tetapkan Pelaku Penganiayaan David Ozora Ganti Biaya Ganti Rugi Sebesar Rp 120 Miliar

By Menda Clara Florencia, Selasa, 20 Juni 2023 | 19:02 WIB

Mario Dandy menjalani sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan jumlah biaya ganti rugi atau restitusi David Ozora sebesar Rp 120 miliar.

Jumlah itu disebutkan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keterangan Abdanev Jopa dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.

“Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Abdanev Jopa, Selasa (20/6/2023).

Nantinya biaya tersebut ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

Jumlah biaya yang disebutkan LPSK memang jauh lebih besar dari angka yang diajukan ayah kandung David Ozora, Jonathan Latumahina.

Jonathan hanya mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 52 miliar.

Abdanev Jopa menjelaskan mengapa LPSK menetapkan jumlah biaya yang jauh lebih besar dari yang diajukan ayah korban.

Dia memberikan rincian dari biaya Rp 10 miliar itu terdiri dari tiga komponen.

Rincian komponen itu transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1,3 miliar, dan penderitaan Rp 50 milliar.

Tapi ternyata LPSK mengatakan ada uang ganti rugi seperti yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang Undang Rp 120.388.930.000.