Find Us On Social Media :

LPSK Tetapkan Pelaku Penganiayaan David Ozora Ganti Biaya Ganti Rugi Sebesar Rp 120 Miliar

By Menda Clara Florencia, Selasa, 20 Juni 2023 | 19:02 WIB

Mario Dandy menjalani sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan jumlah biaya ganti rugi atau restitusi David Ozora sebesar Rp 120 miliar.

Jumlah itu disebutkan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keterangan Abdanev Jopa dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.

“Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Abdanev Jopa, Selasa (20/6/2023).

Nantinya biaya tersebut ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

Jumlah biaya yang disebutkan LPSK memang jauh lebih besar dari angka yang diajukan ayah kandung David Ozora, Jonathan Latumahina.

Jonathan hanya mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 52 miliar.

Abdanev Jopa menjelaskan mengapa LPSK menetapkan jumlah biaya yang jauh lebih besar dari yang diajukan ayah korban.

Dia memberikan rincian dari biaya Rp 10 miliar itu terdiri dari tiga komponen.

Rincian komponen itu transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1,3 miliar, dan penderitaan Rp 50 milliar.

Tapi ternyata LPSK mengatakan ada uang ganti rugi seperti yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang Undang Rp 120.388.930.000.

Baca Juga: MIRIS, Sosok Ini Sebut Mario Dandy Mesra-mesraan dengan AGH hingga Ketawa-ketawa Setelah Aniaya David: Hati Nuraninya di Mana?

Dia melanjutkan dari angka tersebut dikelompokan tiga komponen ganti rugi atas kehilangan sebesar Rp 18.162.000 dan penggantian biaya perawatan David Ozora baik medis dan psikologis senilai Rp 1.315.660.000 dan penderitaan senilai Rp 118.104.000.

Perhitungan LPSK itu berdasarkan hasil diagnosa medis David Ozora.

David Ozora koma dengan diagnosa Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Dalam keterangan medis, Diffuse Axonal Injury hanya memiliki 10 persen yang mampu sembuh.

Kondisi sembuh di sini tidak berarti penderita bisa kembali seperti kondisi normal sedia kala.

“Informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," ucap Jopa.

"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp2.180.120.000,” ucapnya.

Dia juga menggunakan data dari Badan Pusat Statistik DKI Jakarta yang menyebutkan rata-rata usia hidup manusia hingga 71 tahun.

Melalui data tersebut, LPSK menyimpulkan jika biaya restitusi yang harus ditanggung ketiga pelaku senilai Rp 118 miliar.

“71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban (David) ini menderita.”

“Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 M berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000,” tandas dia.

(*)