Para pelaku beroperasi di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang selama kurang lebih tiga pekan, dengan menyewa salah satu kamar hotel.
"Semua biaya hidup dan biaya sewa hotel keempat orang itu, selama 3 pekan di Kabupaten Malang dari hasil menjajakan C tersebut," tuturnya.
Saat melakukan penangkapan, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan transaksi dengan pria hidung belang.
"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 14 buah, serta uang senilai ratusan ribu rupiah," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, polisi melakukan pendampingan psikologis kepada korban, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
"Diduga korban mengalami trauma atas paksaan kedua pelaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Demi Foya-foya, 2 Pemuda Bogor 'Jual' Pacar ke Pria Hidung Belang di Malang, Tarif Rp300-700 Ribu
(*)