Find Us On Social Media :

ASTAGFIRULLAH! Bejatnya Kelakuan 2 Pemuda Bogor Ini, Tega Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Demi Cuan Rp 300 - 700 Ribu!

By Grid., Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:30 WIB

Suami tega jual istrinya pada pria hidung belang.

Grid.id - Bejat, dua pemuda di Bogor baru-baru ini kepergok jual pacar sendiri.

Kejadian tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

Kedua pemuda asal Bogor itu beroperasi di Malang, Jawa Timur.

Keduanya berinisial RM (19) dan JA (19).

Mereka ditangkap setelah menjajakan seorang perempuan berinisial C (22) warga asal Cibinong, Bogor kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen.

Modusnya, kedua pelaku memaksa C, yang juga merupakan kekasih JA untuk melayani pria hidung belang.

Keduanya menajajakan C melalui aplikasi pertemanan.

"Ada dua akun yang digunakan untuk menjajakan C. Masing-masing akun dikelola oleh RM dan JA," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro saat ditemui, Selasa (8/8/2023).

Para pelaku mematok harga mulai Rp 300.000 sampai Rp 700.000 dalam sekali kencan dengan C.

Dalam sehari, C bisa melayani 3-4 pria hidung belang.

"Hasilnya dibagi empat orang. Yakni korban, kedua pelaku, dan satu orang temannya yang merupakan pacar RM, dengan nilai Rp 50.000 sampai Rp 100.000," tutur dia.

Baca Juga: PILU Bayi di Bogor Disiram Air Mendidih Diduga karena Ulah Ibu, Alibi Sedang Masak Mi, Ini Kronologi Lengkapnya

Para pelaku beroperasi di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang selama kurang lebih tiga pekan, dengan menyewa salah satu kamar hotel.

"Semua biaya hidup dan biaya sewa hotel keempat orang itu, selama 3 pekan di Kabupaten Malang dari hasil menjajakan C tersebut," tuturnya.

Saat melakukan penangkapan, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan transaksi dengan pria hidung belang.

"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 14 buah, serta uang senilai ratusan ribu rupiah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, polisi melakukan pendampingan psikologis kepada korban, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

"Diduga korban mengalami trauma atas paksaan kedua pelaku," pungkasnya.

Baca Juga: Bikin Flashback, Hyunjae THE BOYZ Ingin Kunjungi Bogor Bersama Para Anggota: Saya Mau Pergi ke Bogor Lagi!

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Demi Foya-foya, 2 Pemuda Bogor 'Jual' Pacar ke Pria Hidung Belang di Malang, Tarif Rp300-700 Ribu

(*)