Find Us On Social Media :

Konglomerat Surabaya Borong 7 Ton Emas Batangan, Kini Berujung di Pengadilan

By Grid., Selasa, 19 September 2023 | 09:44 WIB

Emas batangan

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Januari 2020 atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Selain Antam, ia juga mengugat beberapa pihak lainnya. Di antaranya, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan Eksi Anggraeni selaku marketing freelance. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Majelis hakim berpendapat, Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat dari para tergugat lainnya yang terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.Antam pun keberatan terhadap putusan tersebut dan merasa gugatan Budi Said tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Lantaran Antam merasa tidak pernah menerapkan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi. Antam melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Tak menyerah, Budi Said mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

Menurut putusan kasasi, MA menetapkan menghukum Antam sebagai tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni Budi Said dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," bunyi isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI, dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: 3 Shio Paling Hoki Besok 9 September 2023, Ada yang Dapat Peluang Emas

Respons Antam

Antam pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, yang ternyata berakhir ditolak oleh MA. Terkait putusan ini, Antam menyatakan menghormati putusan tersebut.

"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujar Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).