Find Us On Social Media :

Konglomerat Surabaya Borong 7 Ton Emas Batangan, Kini Berujung di Pengadilan

By Grid., Selasa, 19 September 2023 | 09:44 WIB

Emas batangan

Menurut dia, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," kata dia.

Dia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka atau tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.

"Sehingga (Antam) senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan peraturan yang berlaku," tutup Faisal.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antam Harus Ganti 1.136 Kg Emas ke Konglomerat Surabaya, Berawal dari Pembelian 7 Ton Emas"

 (*)