Find Us On Social Media :

Jajakan Perempuan pada Pria Hidung Belang Lewat Medsos, Pria Batam Ini Ditangkap, Pasang Tarif hingga Jutaan Rupiah

By Grid., Kamis, 5 Oktober 2023 | 17:57 WIB

Ilustrasi prostitusi online.

Grid.ID - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap oleh Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan karena terlibat dalam kasus prostitusi online.

Tersangka, berinisial IM (32), diduga menjual perempuan melalui media sosial dengan tarif sekitar Rp 4 juta untuk sekali kencan.

Warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (3/10/2023) dini hari.

"Benar, pengungkapannya kemarin dan saat ini pelaku dan 2 orang korban sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui WhatsApp, Kamis (5/10/2023).

Riky mengatakan, pengungkapan tindak pidana prostitusi online ini berawal dari informasi tindak pidana prostitusi yang diposting dalam salah satu media sosial (medsos). Selanjutnya informasi tersebut didalami satgas operasi pekat.

"Jadi pelaku ini menjajakan perempuan melalui salah satu aplikasi medsos," ungkap Riky.

Personel kemudian berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos, sehingga terjadilah transaksi. Caranya, tersangka mengirimkan foto-foto perempuan yang dijajakan pelaku.

"Jadi tidak satu perempuan, melainkan ada beberapa dengan tarif yang juga berbeda-beda, sesuai dengan paras dan umur perempuan tersebut," ucap Riky.

Setelah adanya kesepakatan pemesan, barulah pelaku mengantarkan perempuan tersebut ke sebuah penginapan yang telah disepakati.

Baca Juga: MIRIS! Siswi SMP di Parepare Terjangkit Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Kantongi Untung Rp 50 Ribu dari Sekali Kencan

"Namun sebelumnya pengguna jasa prostitusi tersebut diminta terlebih dahulu membayar uang layanan. Selanjutnya pemesan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk eksekusinya," ungkap Riky.

Pelaku IM terlebih dahulu sampai di penginapan bersama 2 perempuan, selanjutnya personel Polres Bintan menggerebek dan menangkap tersangka beserta dua perempuan yang dijajakan pelaku.