Find Us On Social Media :

Tak Punya Hati, Seorang Ibu Tega Setrika Badan Anak Tiri, Ternyata Gegara Suami Tak Memenuhi Nafkah Rp 8 juta per Bulan

By Ines Noviadzani, Senin, 9 Oktober 2023 | 17:20 WIB

Seorang ibu berinisial N (31) yang merupakan warga Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang ibu tega menganiaya anak tiri perkara sang suami tak memenuhi kebutuhan nafkah tiap bulan.

Pelaku dengan sengaja menempelkan setrika panas ke tubuh sang anak.

Diketahui jika motif pelaku tersebut sampai melakukan KDRT adalah karena dirinya kesal kebutuhan tiap bulan sebesar Rp 8 juta tak bisa dipenuhi oleh suami.

Dilansir dari Serambinews pada Senin (25/09/2023), perbuatan itu dilakukan N (31) kepada anak tirinya yang berusia 10 tahun.

Kejadian ini terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kronologi kejadian dimulai saat korban sedang berganti pakaian seragam sekolah pada Senin (04/09/2023).

N sedang menyetrika pakaian kemudian langsung menempelkan setrika panas ke badan anak tirinya.

Karena kejadian ini sang anak mengalami luka bakar yang serius hingga kulitnya melepuh.

Melansir dari TribunJatim Senin (25/09/2023) N langsung melarikan diri setelah melakukan tindakan kejam itu.

N melarikan diri menuju pondok di kebun sawit milik orang tuanya.

Namun tak lama setelah adanya laporan kekerasan terhadap anak yang diterima, N langsung ditangkap di tempat pelariannya itu.

"Pelaku sudah diamankan di pondok kebun sawit milik orang tuanya di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," ujar AKP Septa, dilansir pada Minggu (24/09/2023), dikutip dari TribunJambi.

Pelaku N tega melakukan penganiayaan tersebut didasari karena alasan ekonomi.

Baca Juga: Jessica Kumala Wongso Rayakan Ulang Tahun ke-35 di Penjara, sang Ibu Bawa Tumpeng Untuk Putri Tercinta dan Ungkap Harapan Ini

Ia merasa nafkah yang diberikan oleh suaminya masih kurang dari kebutuhannya.

Kasat Reskim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengonfirmasi kejadian malang tersebut.

"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," ujar AKP Septa Badoyo melansir dari TribunJatim pada Senin (25/09/2023).

Atas perbuatan kejamnya, N terancam pidana maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2004.

(*)