Find Us On Social Media :

Hina Tetangganya Genderuwo di Grup WhatsApp RT, Polisi Berpangkat Aiptu di Blora Berakhir Disidang Atasan, Begini Nasibnya

By Grid., Jumat, 10 November 2023 | 06:00 WIB

Polisi Berpangkat Aiptu di Blora Hina Tetangganya dengan sebutan Genderuwo

Grid.ID - Apes nian nasib polisi berpangkat Aiptu di Blora, Jawa Tengah ini.

Akibat ulahnya menghina tetangga, polisi bhabinkamtibmas tersebut justru kena sanksi dari atasan.

Parahnya lagi aksinya menghina tetangga tersebut ia lakukan di grup WhatsApp RT di lingkungan rumahnya.

Dengan santai ia menyebut tetangganya dengan julukan 'genderuwo'.

Bagaimana nasib oknum polisi tersebut?

Dan apa pula penyebab dirinya melontarkan hinaan pada tetangganya?

Seorang anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Aiptu Andi Budi Hartono mendapat hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus, karena tidak bersikap sopan terhadap masyarakat.

Andi Budi Hartono sehari-hari bertugas sebagai bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dalam sidang putusan yang digelar secara tertutup di Aula Arryaguna Polres Blora, pada Rabu (8/11/2023), Andi Budi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama Aiptu Andi Budi Hartono, SH, jabatan sebagai Binmas Polsek Blora Polres Blora, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai 26 November 2023, ditetapkan di Blora pada tanggal 8 November 2023," ucap Wakapolres Blora, Kompol Riwayat Sosiyanto selaku pimpinan sidang.

Baca Juga: Pernah Pamer Sudah 2 Kali Berhubungan Intim dengan Atta Halilintar dan Genderuwo, Kini DJ Seksi Ini Ngaku Idolakan Lesti Kejora

Sebelum membacakan hasil putusan sidang, Wakapolres Blora itu menjelaskan bahwa Andi Budi Hartono dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik yang berhubungan dengan surat kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau sikap tingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.