Find Us On Social Media :

Kemenkominfo Ajak Generasi Muda Lindungi Data Pribadi dari Kejahatan Siber

By Sheila Respati, Jumat, 1 Desember 2023 | 18:26 WIB

Kemenkominfo gelar forum edukasi kejahatan penyalahgunaan data pribadi

Grid.ID – Internet kini mulai bisa dinikmati banyak kalangan di Indonesia. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Januari 2022, pengguna internet di Indonesia kini mencapai angka 204,7 juta jiwa atau mencapai 73,7 persen dari total populasi penduduk.

Meski begitu, adaptasi internet juga rentan memicu dua sisi mata pedang. Pasalnya, tak sedikit oknum memanfaatkan internet sebagai wadah untuk melakukan tindak kejahatan. Salah satunya, pencurian data pribadi.

Ancaman siber tersebut dikemukakan oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Direktorat Informasi dan Komunikasi Polhukam Kemenkominfo Astrid Ramadiah Wijaya.

Astrid hadir sebagai pembicara dalam forum diskusi bertema "Papua Muda Berdaya, Cerdas Lindungi Data Pribadi" di Palembang, Kamis (30/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa semakin tinggi aktivitas daring seseorang, risiko kebocoan data pribadi pun semakin besar.

"Kebocoran data dapat terjadi meski sudah dilakukan maintenance agar keamanan data terjamin kerahasiaannya," ujar Astrid.

Baca Juga: Kemenkominfo Siapkan Infrastruktur Digital Demi Sukseskan Pemilu 2024

Modus pencurian data pribadi juga kerap dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya, menggunakan file berjenis application package file (APK) berkedok undangan pernikahan.

“Bisa juga melalui platform media sosial dengan menyebarkan link berisi formulir data diri,” tambahnya.

Senada dengan Astrid, pakar keamanan siber dan forensik digital Vaksincom Alfons Tanujaya yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kumpulan data pribadi merupakan "tambang emas digital".

Ketika mengantongi data diri seseorang, data tersebut bisa dimanfaatkan kembali untuk aktivitas ilegal, seperti pinjaman online, pembuatan akun palsu di media sosial, hingga meneror pemilik identitas.

“Data adalah 'new oil' yang merupakan komoditas yang sangat berharga di muka bumi. Makanya, banyak begal digital yang berusaha merampok identitas banyak orang untuk dijual kembali," katanya.

Baca Juga: Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua Terampil Kenali Hoaks di Ruang Digital

Bagi masyarakat yang kerap mendapat telepon atau pesan dari nomor tidak dikenal, ia menyarankan agar masyarakat Indonesia mulai menggunakan teknologi aplikasi pendeteksi nomor telepon.

“Jika mendapat pesan teks dari nomor tidak dikenal, jangan langsung klik. Cari dulu informasinya di internet,” tambah Alfons.

Menambahkan saran Alfons, influencer sekaligus penyanyi asal Papua Michael Jakarimilen mengingatkan agar masyarakat tidak membagikan informasi personal, baik foto boarding pass, tiket pesawat, hingga foto KTP. 

“Saya diingatkan manajer agar tidak mengunggah foto dengan informasi pribadi. Jadi, hati-hati sebelum sharing,” ungkap Michael.

Guna mencegah pencurian data pribadi, Astrid mengatakan bahwa Kemenkominfo bersama Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Hal ini diharapkan menjadi penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan awarness masyarakat, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) terus berupaya memberikan edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran PDP dengan berbagai cara dan agenda.

"Sosialisasi ini kami harap mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya keamanan data pribadi dan risiko pencurian data pribadi," jelas Astrid.