Find Us On Social Media :

Tak Miliki Sertifikat, Gedung Karaoke Orange di Tegal Tempat Terjadinya Kebakaran Dinilai Tidak Layak Fungsi

By Ines Noviadzani, Rabu, 17 Januari 2024 | 17:29 WIB

Gedung tempat hiburan karaoke Orange di Tegal dinilai tak layak fungsi

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Gedung tempat hiburan karaoke Orange di Tegal yang alami kebakaran diduga tak layak fungsi.

Dilansir dari Tribun Trends, kronologi kejadian kebakaran dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Ia menjelaskan menurut keterangan saksi bernama Purwati (50) yang saat kejadian tengah memasak di dapur yang berada di lantai satu.

Saat itu ia melihat adanya kepulan asap hitam tebal dari lantai atas.

Ia pun langsung naik dan mengetuk satu per satu pintu agar penghuninya segera keluar mengamankan diri.

Namun karena Purwati juga tidak kuat menghirup tebalnya asap, ia kemudian turun dan melaporkan kepada satpam.

"Purwati tidak kuat menghirup asap yang sangat tebal, kemudian dia turun ke lantai 1 untuk melaporkan pada petugas satpam yang di bawah," terang Bayu.

Diketahui api tidak menjalar dan berhasil dijinakkan pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Tangis Inul Daratista Kenang Pergulatannya Lawan Kasus Royalti Karaoke Saat Hamil Besar Pada 2009, sang Biduan Trauma

Korban yang tewas diduga lantaran sesak napas karena kehabisan oksigen.

Terjadinya kebakaran itu sontak mengundang tanya mengenai kelayakan gedung yang digunakan sebagai tempat hiburan itu.

Dilansir dari Kompas.com, Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya menyebut gedung karaoke tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu, gedung karaoke juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pihaknya pun menyebut sejak awal pembangunan, gedung karaoke dikatakan sudah bermasalah lantaran tidak ber-PBG atau tidak ada izin mendirikan bangunan.

Pihak tempat hiburan Orange pun akhirnya mengurus perizinan setelah ditegur pada tahun 2019-2020.

Namun rupanya terdapat penambahan ruangan serta bangunan baru di bagian belakang tanpa diketahui oleh DPUPR serta tak kembali mengurus izin PBG.

"Nah, yang kebakaran ini kan yang di belakang. Proses penambahan ruangan, bangunan di situ tanpa sepengetahuan kita. Seharusnya rehab atau penambahan fungsi atau ruang sekecil apa pun harus mengurus PBG lagi. terang Heru.

Atas kejadian itu, pihaknya pun memberi saran kepada para pengusaha untuk memperhatikan hal sekecil apa pun agar aman.

"saran kepada pengusaha atau masyarakat, sekecil apa pun rehab, ruangan, tambahan fungsi gedung yang lain harus mengurus PBG. Karena SLF untuk gedung seperti karaoke, bioskop, hotel, dan lainnya itu wajib dan krusial," tegasnya.

Baca Juga: Sempat Kesulitan Evakuasi, 6 Pemandu Lagu Tewas dalam Kebakaran Tempat Karaoke 'Orange' di Tegal, Diduga karena Hal Ini

(*)