Find Us On Social Media :

Legowo Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Tak Akan Ajukan Banding

By Devi Agustiana, Kamis, 18 Januari 2024 | 18:31 WIB

Terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen atau BF di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Terdakwa Bayu Firlen atau BF telah menerima vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar usai menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper.

Melalui kuasa hukumnya, BF menerima keputusan majelis hakim dan tak akan mengajukan banding atas hal tersebut.

"Kalau langkah selanjutnya sudah selesai karena sudah dinyatakan inkrah, keputusan sudah berkekuatan hukum tetap oleh kedua belah pihak baik Bayu atau JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menerima keputusan ini. Jadi sudah tidak ada banding," kata Rika Sandria, tim kuasa hukum BF saat Grid.ID temui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Usai sidang, BF pun menjawab dengan singkat dan menerima keputusan majelis hakim.

"Diterima," ucap BF singkat.

Kendati demikian, Rika sempat menyebut kurang puas dengan hasil putusan sidang.

"Jadi sebetulnya kalau dibilang puas ya pasti manusia tidak ada yang puas, karena yang kita lakukan sudah maksimal."

Sementara itu, ia juga menyebut bila BF sudah menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maafnya di depan majelis hakim.

"Untuk Bayu sudah menyampaikan rasa penyesalan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim," tutur Rika.

Baca Juga: Rebecca Klopper Banyak Alami Kerugian Usai Video Syur Mirip Dirinya Viral, Ini Kata Kuasa Hukum

Adapun dalam sidang putusan ini, Rebecca Klopper juga hadir didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.