Find Us On Social Media :

Begini Tanggapan Rebecca Klopper Usai Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun Penjara

By Ines Noviadzani, Jumat, 19 Januari 2024 | 08:15 WIB

Rebecca Klopper tanggapi vonis untuk pelaku penyebar video syur mirip dirinya.

Sementara melansir dari Kompas.com, melalui kuasa hukumnya, Rebecca menerima hasil persidangan.

Diketahui pelaku penyebar video syur dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Setelah dapat informasi hari ini ada putusan, kami sepakat sama Rebecca hadir dan melihat, tadi sudah dapat informasi diputusnya 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar," ujar kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin.

Dikatakan Sandy, kliennya tampak menerima putusan sidang dan berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum. Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," terangnya.

Diketahui putusan sidang tersebut digelar pada Kamis (18/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(*)