Find Us On Social Media :

Foya-foya Pakai Duit Korupsi, Kades di Karawang Ini Nekat Tilep Dana Desa Senilai Rp 221 Juta, Dipakai Untuk Karaoke dan Beli Narkoba!

By Widy Hastuti Chasanah, Kamis, 8 Februari 2024 | 08:13 WIB

Foya-foya Pakai Duit Korupsi, Kades di Karawang Ini Nekat Tilep Dana Desa Senilai Rp 221 Juta, Dipakai Untuk Karaoke dan Beli Narkoba!

Grid.ID - Seorang Kades Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.

Parahnya, Kades di Karawang itu nekat korupsi dana desa senilai Rp 221 juta.

Korupsi dana desa, Kades di Karawang itu mempergunakannya untuk hal pribadi.

Ya, ia menggunakan uang panas itu untuk karaoke dan membeli narkoba.

Dilansir dari Tribuntrends.com, Abdul Wahab menilap dana desa tahun anggaran 2018.

Ia menilap dana desa itu saat menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang periode 2015-2021.

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto menyebut desa Jatiwangi semestinya menerima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700.

Uang itu diterima dalam tiga tahap.

Namun setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 221.118.160.

Setelah ditelusuri, uang itu rupanya mengalir ke kantong Abdul Wahab.

Baca Juga: Astaghfirullah, Siswa SMK Tega Bunuh Satu Keluarga di Kalimantan Timur, Diduga Sakit Hati Cintanya Kandas, Begini Kronologinya

Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan 4 penemuan dari audit.

Tak hanya itu, Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab. Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.

"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa.

Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto.

Abdul Wahab bahkan sempat ingin melakukan pencalonan lagi pada 2021.

Ia akhirnya gugur karena positif narkoba.

Abdul Wahab diketahui menilap dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.

Namun, setelah dicek taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, bahkan ia juga melakukan pembangunan menara pandang fiktif.

Sebenarnya ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali.

Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.

Baca Juga: Miris! Jalan Rusak Parah, Seorang Ibu di Bandung Terpaksa Menumpang Hingga Melahirkan di Dalam Truk Pengangkut Teh

"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto.

Polisi juga telah mengantongi bukti seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana.

Kisah Lainnya: Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kadishub dan Eks Sekdishub Bandung Dipecat

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung, Khairur Rijal, telah dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Program Bandung Smart City.

"Keduanya sudah dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa saat dihubungi, Senin (5/2/2024).

Dengan dikeluarkannya keputusan ini, keduanya secara otomatis kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adi menjelaskan bahwa sanksi terhadap keduanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Surat Keputusan (SK) pemecatan Dadang dan Khairur Rijal telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, pada 17 Januari 2024.

Sebelumnya, Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Program Bandung Smart City.

Khairur Rijal, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, divonis lima tahun penjara.

Baca Juga: 5 Shio Paling Suka Nulis Travel Journal, Hobi Corat-coret Abadikan Momen Perjalanan

Vonis tersebut dibacakan oleh Hera Kartiningsih, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Kedua pejabat Dishub Kota Bandung bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.

Yana Mulyana divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider tiga bulan penjara.

(*)