Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati? Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis Pembunuhan Berencana Usai Menenggelamkan Dante di Kolam Renang

By Ines Noviadzani, Sabtu, 10 Februari 2024 | 13:13 WIB

Pacar Tamara Tyasmara dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan Dante

Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Diketahui penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara usai pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, autopsi hingga barang bukti lainnya.

Saat ini polisi masih terus mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta yang ada.

(*)