Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati? Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis Pembunuhan Berencana Usai Menenggelamkan Dante di Kolam Renang

By Ines Noviadzani, Sabtu, 10 Februari 2024 | 13:13 WIB

Pacar Tamara Tyasmara dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan Dante

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Pacar dari Tamara Tyasmara bernama Yudha Arfandi atau sebelumnya dikenal inisial YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus kematian Dante, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas masih menyita perhatian publik.

Kini satu per satu kejanggalan mulai terungkap.

Dilansir dari Tribun Jateng, penetapan status tersangka terhadap Yudha dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (8/2/2024) lalu.

Tersangka diamankan di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada (9/2/2024).

Tersangka Yudha terekam kamera CCTV kolam renang tengah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.

Atas perbuatan kejinya itu, Yudha terancam pasal berlapis.

Dilansir dari Kompas.com, tersangka dikenakan pasal berlapis atas kematian Dante.

Termasuk pasal yang disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Asyik Foto sambil Senyum di Tengah Suasana Duka, Ekspresi Mantan Istri Angger Dimas Jadi Sorotan

Pihaknya mengatakan tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Diketahui penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara usai pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, autopsi hingga barang bukti lainnya.

Saat ini polisi masih terus mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta yang ada.

(*)