Find Us On Social Media :

Ahli Psikologi Forensik Ungkap Perilaku Biadab Pelaku Pembunuhan Anak, Sikap Yudha Arfandi Disorot

By Winda Lola Pramuditta, Senin, 12 Februari 2024 | 11:25 WIB

Yudha Arfandi ditangkap atas kasus dugaan pembunuhan (kiri) - Tamara Tyasmara usai melihat cctv yang merekam detik-detik tenggelamnya Dante (kanan)

YA yang merupakan kekasih Tamara yang juga sudah dekat dengan anaknya, sehingga Savira meyakini YA bukanlah pembunuh.

Sementara itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri juga memaparkan pandangannya terkait pelaku kejahatan dengan korban anak-anak.

Menurut Reza, pendekatan memang merupakan salah satu proses untuk membuka akses bagi pelaku untuk melakukan kejahatan pada korban anak.

“Kita mengatakan karena tersangka dengan almarhum ini relasinya sangat dekat maka sepertinya tidak mungkin tersangka sampai melakukan tindakan yang begitu biadap."

"Tapi mari kita luruskan pola pikir kita dalam sangat banyak kasus kejahatan yang menjadikan anak-anak sebagai korbannya,” ahli psikologi forensik, Reza Indragiri.

“Pelaku memang harus melakukan pendekatan karena kedekatan itulah, kepercayaan itulah, yang akan membuka akses bagi pelaku untuk memangsa korbannya, ini berlaku dalam kejahatan seksual maupun kejahatan nonseksual.”

“Kemudian kalau dikatakan bagaimana mungkin calon suami atau calon kekasih sampai tega-teganya melakukan tindakan sebegitu kejam, jawabannya sama si pelaku ini butuh akses yang hanya akan bisa terbuka kalau dia berhasil membuka kepercayaan dengan calon korbannya,” papar Reza Indragiri.

Baca Juga: Ekspresi Tamara Tyasmara Saat Kehilangan Dante Dibandingkan dengan BCL Pas Ashraf Meninggal, Kiki Farrel Bela Sahabat

Sekedar diketahui, anak Tamara Tyasmara, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada Sabtu 27 Januari 2024.

Mantan suami Tamara, Angger Dimas kemudian melakukan laporan kepolisian karena menduga ada yang janggal.

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan ekshumasi makam Dante dan mengecek cctv dari pihak kolam renang.

Dari hasil penyelidikan, Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal kelalaian dan pembunuhan berencana.

(*)