Grid.ID – Setiap warga Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Termasuk, penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Dikutip dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 264.594 penyandang disabilitas mental yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Jumlah tersebut berasal dari mereka yang telah mendapat rekomendasi dokter sebagai pemilih yang dianggap memungkinkan.
Meski ditetapkan sebagai pemilih yang memungkinkan, praktek pemilu pada kaum disabilitas nyatanya memerlukan pendekatan yang berbeda dari pelaksanaan pemilu pada umumnya.
Pada Pemilu 2019, misalnya, pemilih disabilitas mental perlu didampingi saat menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendampingan sendiri bisa dilakukan oleh petugas, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau keluarga.
Kondisi tersebut membuat para seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU, KPPS, dan petugas dituntut berperan aktif dan memberikan perhatian lebih, agar suara mereka dapat disalurkan secara optimal sesuai harapan KPU.
Memahami kondisi tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan asistensi kepada penyandang disabilitas mental di sentra-sentra perawatan untuk memberikan hak politik mereka pada Pemilu 14 Februari 2024.
Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos Salahudin Yahya menyebut, terdapat 820 penyandang disabilitas mental yang mendapat perawatan di 31 sentra milik Kemensos.
Pihaknya memastikan semua berhak menggunakan hak suara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sebagai langkah awal, Kemensos berkoordinasi dengan KPU untuk membantu penerima manfaat mengurus pindah memilih di sekitar lingkungan sentra.
Hal ini dilakukan agar penerima manfaat tidak harus dipulangkan ke domisili mereka untuk memilih.
Data-data ODGJ yang sudah diperiksa kelengkapannya dan dinyatakan layak memilih, selanjutnya akan dilaporkan ke KPU.
“Kelengkapan identitas kependudukan menjadi hal yang diutamakan selama menerima layanan di sentra,” ungkap Salahudin dikutip dari rilis resmi, Rabu (14/2/2024)
Khusus penyandang disabilitas mental yang telah selesai menerima layanan di sentra, Petugas sentra akan berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan tempat pemungutan suara (TPS) bagi para penyandang disabilitas mental dan pendamping.
“Kemudian kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, termasuk peksos (pekerja sosial) kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar,” ujar Salahudin.
Baca Juga: Antusias Ikut Pemilu di Hari Valentine, Anang Hermansyah dan Ashanty Sampaikan Pesan Cinta
Beri edukasi
Tak hanya memberikan pendampingan, Kemensos juga berkewajiban mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh para penyandang disabilitas mental saat pemilu.
Salahudin memastikan, mereka yang layak memilih merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin mengonsumsi obat.
“Minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu, petugas sentra memberi sosialisasi kepada penerima manfaat. Kemensos menjamin pendamping penyandang disabilitas tidak mempengaruhi pemilih dengan penandatanganan surat perjanjian mutlak untuk netral,” tambahnya.
Disabilitas mental di Jawa Barat
Jawa Barat (Jabar) menjadi satu dari banyak provinsi yang ikut menerapkan aturan dari Kemensos.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia menyebut, sebanyak 32.712 penyandang disabilitas mental di daerah itu ikut memberikan suara pada Pemilu 2024.
Penyandang disabilitas mental ini bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lain, yang totalnya akan mencapai 146.751 orang di Jawa Barat.
“Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan,” ujar Hedi.
Jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak di Jabar tercatat berada di Kabupaten Bandung dengan jumlah 2.467 orang, Kabupaten Garut 2.084 orang, dan Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.
Baca Juga: Pemilu Makin Dekat, Begini Etika dan Tata Cara Memilih di TPS
Selain penyandang disabilitas mental, ada juga kalangan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki hak pilih di Jabar, yakni sebanyak 7.922 orang.
Jumlah penyandang disabilitas fisik tercatat memiliki jumlah terbanyak, yakni 66.817 orang. Sementara disabilitas sensorik wicara sebanyak 15.919, disabilitas sensorik rungu sebanyak 7.105 orang, dan disabilitas sensorik netra sebanyak 16.276 orang.
KPU Jawa Barat mengatakan, partisipasi penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih bukan kali pertama terjadi. Pada 2019, mereka juga turut ambil bagian karena dinilai memiliki hak pilih.