Find Us On Social Media :

Korban Bully yang Seret Nama Anak Artis VR Alami Luka Fisik dan Dampak Psikologis

By Hana Futari, Jumat, 1 Maret 2024 | 13:22 WIB

Polres Tangerang Selatan saat konferensi pers kasus bullying di SMA Binus Serpong, Jumat (1/3/2024).

“Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas AKP Alvino Cahyadi.

Dari sejumlah anak yang terseret, satu di antaranya diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," ucapnya.

"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tutup AKP Alvino Cahyadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembullyan di Binus Serpong menyeret nama anak artis VR.

Putra VR diduga ikut terlibat dalam pembullyan, yang dijadikan syarat untuk masuk ke dalam geng.

(*)