Find Us On Social Media :

Korban Bully yang Seret Nama Anak Artis VR Alami Luka Fisik dan Dampak Psikologis

By Hana Futari, Jumat, 1 Maret 2024 | 13:22 WIB

Polres Tangerang Selatan saat konferensi pers kasus bullying di SMA Binus Serpong, Jumat (1/3/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Korban kasus pembullyan di SMA Binus Serpong yang menyeret nama anak artis VR mendapat dua kali perundungan.

Korban kasus pembullyan itu sendiri masih berusia 17 tahun.

Pembullyan tersebut membuat korban mendapatkan beberapa luka di bagian tubuhnya.

"Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Tak hanya luka fisik, korban juga disebut mengalami gangguan psikis akibat pembullyan itu.

"Dampak psikologis berupa rasa ketakutan, merasa tertekan dan stres akut," terang AKP Alvino Cahyadi.

Setelah melakukan gelar perkara, pihak Polres Tangsel menetapkan 4 tersangka, yaitu E, berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, dan G berusia 19 tahun.

Sementara itu, tujuh siswa lainnya statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau Pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

Tujuh orang anak berkonflik dengan hukum itu, termasuk putra Vincent Rompies, disangkakan dengan pasal perlindungan anak.

Baca Juga: Empat Orang Jadi Tersangka, Ini Status Hukum Anak Artis VR yang Terseret Kasus Pembullyan Binus School Serpong

“Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas AKP Alvino Cahyadi.

Dari sejumlah anak yang terseret, satu di antaranya diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," ucapnya.

"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tutup AKP Alvino Cahyadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembullyan di Binus Serpong menyeret nama anak artis VR.

Putra VR diduga ikut terlibat dalam pembullyan, yang dijadikan syarat untuk masuk ke dalam geng.

(*)